Nasional
Home » Berita » Kejari Bekasi Limpahkan Kasus Korupsi Alat Olahraga Rp4,3 Miliar ke Tipikor Bandung

Kejari Bekasi Limpahkan Kasus Korupsi Alat Olahraga Rp4,3 Miliar ke Tipikor Bandung

Newsline.co.id: Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Pelimpahan perkara ini bertujuan untuk melanjutkan proses hukum terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi dan dana bagi hasil pajak daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan bahwa ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni:

M.A.R. – selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

A.M. – selaku Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) atau penyedia barang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Mensos Dorong Pemberdayaan Sosial dalam Kunjungan ke Bantargebang Bekasi

A.Z. – selaku Pengguna Anggaran dan mantan Kepala Dispora Kota Bekasi, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3/M.2.1.17/Fd.2/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

“Ketiga tersangka tersebut akan melanjutkan masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 30 hari ke depan sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, sambil menunggu penetapan jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Bandung,” ujar Ryan Anugrah dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (24/10/2025).

Kasus ini berawal dari kegiatan pengadaan alat peraga dan olahraga oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kota Bekasi pada tahun 2023, dengan total anggaran tahap I sebesar Rp4,97 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi, dan tahap II sebesar Rp4,95 miliar yang berasal dari dana bagi hasil pajak daerah.

Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan oleh PT Cahaya Ilmu Abadi (PT CIA) yang dipimpin oleh tersangka A.M.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.399.398.500 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah).

BMKG Prediksi Hujan dan Awan Tebal Selimuti Jakarta Hari ini

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ryan Anugrah menegaskan Kejari Kota Bekasi berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional, serta memastikan setiap kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.

“Penanganan kasus ini adalah bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” pungkasnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *